Jumat, 11 Februari 2011

Format Surat Kuasa Pidana 1


SURAT KUASA KHUSUS
No.    /SK/ASA/ADV/PID/2011


Yang bertanda tangan dibawah ini:

[….nama tersangka…..]
[..Jenis Kelamin..], Tempat/Tgl. Lahir: [………], Umur: […] tahun, Kewarganegaraan: WNI, Agama: [….] Pekerjaan: […………], Pendidikan: […………….], bertempat tinggal di […………….];---

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;

MEMBERI KUASA PENUH KEPADA:

1.      I Gd. Agus T. Somandhana, SH
2.      Made Sudana, SH.
3.      Made Antarasuta, SH

ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada Kantor Advokat/Law Office ASA & PARTNERS Jl. Raya Kerobokan No. 99 X, Singaraja-Bali 81171. Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum / domisili hukum di kantor tersebut di atas. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa;

K H U S U S
Untuk mendampingi, memberikan nasihat hukum dan melakukan pembelaan dalam arti seluas-luasnya tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada Tersangka / Pemberi Kuasa tersebut di atas sehubungan dengan adanya sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal [.......] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: [……………………………………..] dalam Perkara Pidana di [Polsek/Polres/Polda] tertanggal [………………………….];

Untuk itu dalam hal dan dalam hubungannya dengan perkara dimaksud Penerima Kuasa berwenang untuk menghadap di depan atau melakukan surat-menyurat dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia; menghadap di depan atau melakukan surat-menyurat dengan Institusi Kepolisian Repubik Indonesia, Institusi Kejaksaan Republik Indonesia, Institusi-Institusi Negeri/Pemerintah maupun Institusi-Institusi Swasta. Mendampingi Pemberi Kuasa di setiap tingkatan pemeriksaan. Membuat, Menandatangani Surat Permohonan Penangguhan Penahanan. Mendampingi pemberi kuasa sebagai Penasehat Hukum di depan pemeriksaan sidang Pengadilan Negeri [...............]. Menghadiri semua tahapan persidangan. Membuat, Menandatangani dan Mengajukan Keberatan/Eksepsi, Membuat, Menandatangani, dan Mengajukan Duplik atas Replik Eksepsi. Mengajukan alat bukti-alat bukti yang meringankan Pemberi Kuasa. Mengajukan Saksi-saksi A De Charge. Menerima atau Menolak alat bukti saksi atau keterangan saksi. Membuat, Menandatangani, dan Mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi. Membuat, Menandatangani, dan Mengajukan Duplik atas Replik Pledoi. Menerima atau menolak putusan. Meminta dan menerima salinan putusan. Mengajukan Banding. Membuat, Menandatangani, dan Mengajukan Memori atau Kontra Memori Banding. Mengajukan Kasasi. Membuat, menandatangani, dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi;
Tegasnya, penerima kuasa berhak melakukan segala bentuk upaya hukum yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan hukum pemberi kuasa, satu dan lain hal dengan Hak Substitusi. Dan Surat Kuasa ini berlaku sejak ditandatangani bersama dan tidak dapat ditarik/dicabut kembali (onherroepelijk). Pembatalan dan pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri kuasa ini;


Singaraja, [..] [...............] 2011


Penerima Kuasa,
Pemberi Kuasa,
ASA & Partners Law Office






I Gd. Agus T. Somandhana, SH
[...............................................]




Made Sudana, SH





Made Antarasuta, SH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar