Jumat, 11 Februari 2011

Format Surat Kuasa Perdata

SURAT KUASA KHUSUS
No.    /SK/ATS/ADV/PDT/2011


Yang bertanda tangan dibawah ini:

[….nama tersangka…..]
[..Jenis Kelamin..], Tempat/Tgl. Lahir: [………], Umur: […] tahun, Kewarganegaraan: WNI, Agama: [….] Pekerjaan: […………], Pendidikan: […………….], bertempat tinggal di […………….];---

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;

Dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak substitusi dan memilih kediaman / domisili hukum di kantor tersebut di atas kepada :

1.      I Gd. Agus T. Somandhana, SH
2.      Made Sudana, SH.
3.      Made Antarasuta, SH

ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada Kantor Advokat/Law Office ASA & PARTNERS Jl. Raya Kerobokan No. 99 X, Singaraja-Bali 81171. Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum / domisili hukum di kantor tersebut di atas. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa;

K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa serta sah mewakili kepentingannya membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan [.............................] ke Pengadilan Negeri [...............................]  terhadap: [....nama.......]’ [...Jenis Kelamin...], Umur:  [...] tahun, Agama: [....], Pekerjaan: [..............], Kewarganegaraan [........], Bertempat tinggal di [............................], sebagai: Tergugat;

Untuk kepentingan tersebut, Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang menghadap dan berbicara di muka badan peradilan, instansi-instansi maupun pejabat-pejabat yang berwenang atau perorangan yang terkait; membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara; membuat dan menandatangani serta membalas surat-surat; membuat perdamaian di dalam maupun  di   luar    badan   peradilan  dengan  persetujuan Pemberi Kuasa; menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam sengketa/perkara tersebut di atas; mengajukan segala permohonan ataupun keberatan lain; menghadiri persidangan; mengajukan replik, menjawab eksepsi/tangkisan dan/atau menjawab gugatan rekonpensi dan mengajukan duplik dalam rekonpensi, serta kesimpulan; mengajukan atau menolak bukti-bukti surat dan saksi-saksi; mengajukan upaya hukum yang dimungkinkan (perlawanan/verzet, banding/appel, kasasi, peninjauan kembali); melakukan tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu guna membela dan melindungi kepentingan Pemberi Kuasa dalam hubungannya dengan sengketa/perkara tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku;


Singaraja, [..] [...............] 2011


Penerima Kuasa,
Pemberi Kuasa,
ASA & Partners Law Office






I Gd. Agus T. Somandhana, SH
[...............................................]




Made Sudana, SH





Made Antarasuta, SH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar