SURAT KUASA KHUSUS
No. /SK/ATS/ADV/PDT/2011
Yang bertanda tangan dibawah ini:
[….nama tersangka…..] | [..Jenis Kelamin..], Tempat/Tgl. Lahir: [………], Umur: […] tahun, Kewarganegaraan: WNI, Agama: [….] Pekerjaan: […………], Pendidikan: […………….], bertempat tinggal di […………….];--- |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;
Dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak substitusi dan memilih kediaman / domisili hukum di kantor tersebut di atas kepada :
1. I Gd. Agus T. Somandhana, SH
2. Made Sudana, SH.
3. Made Antarasuta, SH
ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada Kantor Advokat/Law Office ASA & PARTNERS Jl. Raya Kerobokan No. 99 X, Singaraja-Bali 81171. Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum / domisili hukum di kantor tersebut di atas. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa;
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa serta sah mewakili kepentingannya membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan [.............................] ke Pengadilan Negeri [...............................] terhadap: [....nama.......]’ [...Jenis Kelamin...], Umur: [...] tahun, Agama: [....], Pekerjaan: [..............], Kewarganegaraan [........], Bertempat tinggal di [............................], sebagai: Tergugat;
Untuk kepentingan tersebut, Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang menghadap dan berbicara di muka badan peradilan, instansi-instansi maupun pejabat-pejabat yang berwenang atau perorangan yang terkait; membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara; membuat dan menandatangani serta membalas surat-surat; membuat perdamaian di dalam maupun di luar badan peradilan dengan persetujuan Pemberi Kuasa; menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam sengketa/perkara tersebut di atas; mengajukan segala permohonan ataupun keberatan lain; menghadiri persidangan; mengajukan replik, menjawab eksepsi/tangkisan dan/atau menjawab gugatan rekonpensi dan mengajukan duplik dalam rekonpensi, serta kesimpulan; mengajukan atau menolak bukti-bukti surat dan saksi-saksi; mengajukan upaya hukum yang dimungkinkan (perlawanan/verzet, banding/appel, kasasi, peninjauan kembali); melakukan tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu guna membela dan melindungi kepentingan Pemberi Kuasa dalam hubungannya dengan sengketa/perkara tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
Singaraja, [..] [...............] 2011 | |
| |
Penerima Kuasa, | Pemberi Kuasa, |
ASA & Partners Law Office | |
| |
I Gd. Agus T. Somandhana, SH | [...............................................] |
| |
Made Sudana, SH | |
| |
Made Antarasuta, SH | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar