Jumat, 11 Februari 2011

ASA & PARTNERS LAW OFFICE


A.S.A & PARTNERS LAW OFFICE

A.S.A & PARTNERS LAW OFFICE adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums, lawyer menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang - piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan ( Finance ), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise,  dan lain-lain.

A.S.A & PARTNERS LAW OFFICE  mempunyai wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Untuk wilayah Bali, meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Badung, dan lain-lain.

A.S.A & PARTNERS LAW OFFICE melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandar Lampung, Batam, Yogyakarta, Solo / Surakarta, Surabaya, Malang, Mataram, dan lain sebagainya.

A.S.A & PARTNERS LAW OFFICE menangani perkara secara transparan, flexible dan akuntabel, serta mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur diluar Pengadilan ( nonlitigasi services )   

Contoh Gugatan Hutang Piutang

 
Singaraja, …. Januari 2011


Perihal : Gugatan Utang Piutang

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Singaraja
Di – Jl. Kartini No. 2
Singaraja

Menyampaikan dengan hormat,

               Yang bertanda tangan dibawah ini : I GD. AGUS T. SOMANDHANA, SH Advokat dan Penasihat Hukum  yang berkantor pada di Jalan Raya Kerobokan No. 99 X Kerobokan, SingarajaBali, berdasarkan Surat Kuasa  Khusus tertanggal 17 Januari 2011 dan telah pula didaftarkan pada Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal […] Januari 2011 dengan Register Nomor: ……/SK/PDT/2011/PN.SGR, oleh karenanya  sah  bertindak  untuk  dan  atas  nama :

NYOMAN ANI, Perempuan, Umur:  46 tahun, Agama: Hindu, Pekerjaan: Pedagang, bertempat tinggal di Br. Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng; Selanjutnya disebut sebagai: PENGGUGAT;

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap orang yang bernama:

KETUT RAI, Lakilaki, Umur: 69 tahun, Pekerjaan: tani, bertempat tinggal di  Br. Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng; Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT;

Adapun dalildalil Gugatan Penggugat hingga diajukannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Singaraja adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Penggugat adalah istri sah dari Alm. I NYOMAN NADA berdasarkan berdasarkan Akta Perkawinan STBLD. 1920751 jo 1927222 Singaraja, tanggal 11 Januari 1991;

2.      Bahwa Tergugat yang bernama KETUT RAI pada tanggal 27 Januari 1991 telah meminjam beras IR  sebanyak 2000 Kg (dua ribu kilo gram) kepada Suami Penggugat (Alm. I NYOMAN NADA) dan atas pinjaman tersebut Tergugat memberikan 9 (sembilan) buah pohon rambutan dengan hasil komplit yang berada di atas tanah tegal yang menjadi pamongan Tergugat yang terletak di Dusun Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng untuk tiaptiap panen sebagai bunga atas hutangnya kepada Suami Penggugat (Alm. I NYOMAN NADA), sesuai dengan Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal  27 Januari 1991 yang dibuat di Kantor Kepala Desa Bebetin (Vide: Bukti P.2);


3.      Bahwa setiap kali panen setelah dibuatnya Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 27 Januari 1998  tersebut, Tergugat tetap memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan 9 (sembilan) buah pohon rambutan dengan hasil komplit dari sebidang tanah tegalan sebagaimana tersebut pada posita angka 2 di atas sebagai bunga atas hutangnya kepada Suami Penggugat (Alm. I NYOMAN NADA) tetapi hanya sampai tahun 2000;

4.      Bahwa  ternyata Tergugat sejak tahun 2001 sampai perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Singaraja Tergugat tidak lagi memenuhi kewajibannya tersebut;

5.      Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak lagi memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan 9 (sembilan) buah pohon rambutan dengan hasil komplit  dari hasil tanah tegalan sebagaimana yang dimaksud pada posita angka 2 di atas dan oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut telah dapat diklarifikasi sebagai perbuatan wanprestasi apalagi hutanghutang Tergugat tersebut  telah jatuh tempo sejak tahun 2003;

6.      Bahwa oleh karena Tergugat telah wanprestasi, maka Penggugat berhak menagih dengan seketika dan sekaligus hutanghutang Tergugat kepada Penggugat, yang hingga gugatan ini diajukan telah menjadi :
      - Hutang pokok        :  2000 Kg (dua ribu kilogram) Beras IR;
      - Bunga                    :  900   Kg (sembilan  ratus kilogram) dengan rincian:
·     9 pohon  rambutan x hasil komplit  tanah tegal untuk setiap kali panen;
·     Setiap 1 (satu) tahun yaitu 1 (satu) kali panen;
·     Setiap 1(satu) kali  panen  menghasilkan  buah rambutan ratarata 1500 Kg per tahun;
·     Jadi jumlah keseluruhan bunga pinjaman yang belum dibayar adalah : 900 Kg x 10 = 15000 Kg (lima belas ribu kilogram);

7.      Bahwa dengan demikian jumlah hutang Tergugat kepada Penggugat bila dinilai dengan uang secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 74.000.000, (tujuh puluh empat  juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

-          Hutang pokok        :  2000 Kg (dua ribu kilogram) Beras IR, dan pada saat gugatan ini diajukan harga beras IR di pasaran adalah   Rp. 7.000, (tujuh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kilogram, sehingga jumlah keseluruhannya adalah sebagai : 2000 Kg x Rp. 7.000, = Rp. 14.000.000, (empat belas juta rupiah);

-          Bunga yang belum dibayar     : 15000 Kg (lima belas ribu kilogram)buah rambutan dan pada saat gugatan ini diajukan harga buah rambutan di pasaran adalah  Rp. 4.000, (empat ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kilogram, sehingga jumlah keseluruhannya adalah sebagai : 15000 Kg x Rp. 4.000, = Rp. 60.000.0000, (enam puluh juta rupiah);

-          Sehingga jumlah total keseluruhan  hutang Tergugat seluruhnya adalah : Rp. 60.000.0000, +  Rp. 14.000.000, = Rp. 74.000.000, (lima puluh tujuh juta rupiah);

8.      Bahwa untuk menghindari kerugian yang terlalu banyak, maka cukup beralasan jika Tergugat di hukum untuk tetap menyerahkan 1500 Kg (seribu lima  ratus kilogram)  hasil komplit  dari hasil tanah tegalan sebagaimana yang dimaksud pada posita angka 2 di atas , sampai ada pelunasan hutang Tergugat kepada Suami Penggugat (Alm. I NYOMAN NADA);

9.      Bahwa untuk menjaga agar tuntutan Penggugat tidak menjadi ilusoir kelak, maka Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singaraja agar berkenan kiranya untuk meletakan sita jaminan (CB) atas barang berupa tanah tegal yang menjadi pamongan Tergugat yang terletak di Dusun Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng batasbatas :
Sebelah Utara        : Tanah Milik ;
Sebelah Timur        : Tanah Milik ;
Sebelah Selatan    : Jalan;
Sebelah Barat        :  Tanah Milik;

10. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini berdasarkan bukti –bukti otentik, maka cukup beralasan bilamana Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet,  banding dan kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad),  (berdasarkan Pasal 180 HIR);
11. Bahwa jalan damai sudah pernah dilakukan namun tidak tercapai sehingga Penggugat dengan terpaksa mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Singaraja;

Bahwa berdasarkan halhal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon kepada Yth.  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memanggil kedua belah pihak serta berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

A.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

B.     Menyatakan hukum Penggugat adalah istri sah dari Alm. I I NYOMAN NADA;

C.    Menyatakan hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal  27 Januari 1991 yang dibuat di Kantor Kepala Desa Bebetin;

D.    Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah wanprestasi;

E.     Menyatakan hukum bahwa Tergugat sah berhutang kepada Suami Penggugat (Alm. I I NYOMAN NADA) yang timbul dari  Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal  27 Januari 1991, hingga gugatan ini diajukan adalah sebesar :

-          Hutang pokok        :  2000 Kg (dua ribu kilogram) Beras IR, dan pada saat gugatan ini diajukan harga beras IR di pasaran adalah Rp. 7.000, (tujuh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kilogram, sehingga jumlah keseluruhannya adalah sebagai : 2000 Kg x Rp. 7.000, = Rp. 14.000.000, (empat belas juta rupiah);

-          Bunga yang belum dibayar     : 15000 Kg (lima belas ribu kilogram)buah rambutan dan pada saat gugatan ini diajukan harga buah rambutan di pasaran adalah  Rp. 4.000, (empat ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kilogram, sehingga jumlah keseluruhannya adalah sebagai : 15000 Kg x Rp. 4.000, = Rp. 60.000.0000, (enam puluh juta rupiah);

-          Sehingga jumlah total keseluruhan  hutang Tergugat seluruhnya adalah: Rp. 60.000.0000, +  Rp. 14.000.000, = Rp. 74.000.000, (lima puluh tujuh juta rupiah);

F.     Menyatakan hukum bahwa Tergugat tetap harus menyerahkan 1500 Kg (seribu lima  ratus kilogram)  hasil komplit  dari hasil tanah tegalan sebagaimana yang dimaksud pada posita angka 2 di atas  kepada Penggugat hingga hutang Tergugat telah dibayar lunas kepada Penggugat adalah sah;

G.    Menghukum Tergugat untuk membayar hutanghutangnya tersebut yang hingga gugatan ini diajukan sebesar 2000 Kg (dua ribu kilogram) Beras IR + 1500 Kg (seribu lima  ratus kilogram) buah rambutan, atau bila dinilai dengan uang seluruhnya berjumlah Rp. 74.000.000, (lima puluh tujuh juta rupiah) ditambah dengan 1500 Kg (seribu lima  ratus kilogram) buah rambutan bagian dari sebidang tanah tegalan sebagaimana yang tersebut pada posita angka 2 di atas  sampai hutang Tergugat dibayar lunas kepada Penggugat;

H.     Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB)  yang dimohonkan;

I.         Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun Tergugat mempergunakan upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);

J.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;

ATAU :  
Bila Majeli Hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ( EX  ACEQUO ET BONO );



Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih;




Hormat Kami
Kuasa Hukum Pengguagat,

I GD. AGUS T. SOMANDHANA, SH.

Format Surat Kuasa Perdata

SURAT KUASA KHUSUS
No.    /SK/ATS/ADV/PDT/2011


Yang bertanda tangan dibawah ini:

[….nama tersangka…..]
[..Jenis Kelamin..], Tempat/Tgl. Lahir: [………], Umur: […] tahun, Kewarganegaraan: WNI, Agama: [….] Pekerjaan: […………], Pendidikan: […………….], bertempat tinggal di […………….];---

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;

Dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak substitusi dan memilih kediaman / domisili hukum di kantor tersebut di atas kepada :

1.      I Gd. Agus T. Somandhana, SH
2.      Made Sudana, SH.
3.      Made Antarasuta, SH

ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada Kantor Advokat/Law Office ASA & PARTNERS Jl. Raya Kerobokan No. 99 X, Singaraja-Bali 81171. Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum / domisili hukum di kantor tersebut di atas. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa;

K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa serta sah mewakili kepentingannya membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan [.............................] ke Pengadilan Negeri [...............................]  terhadap: [....nama.......]’ [...Jenis Kelamin...], Umur:  [...] tahun, Agama: [....], Pekerjaan: [..............], Kewarganegaraan [........], Bertempat tinggal di [............................], sebagai: Tergugat;

Untuk kepentingan tersebut, Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang menghadap dan berbicara di muka badan peradilan, instansi-instansi maupun pejabat-pejabat yang berwenang atau perorangan yang terkait; membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara; membuat dan menandatangani serta membalas surat-surat; membuat perdamaian di dalam maupun  di   luar    badan   peradilan  dengan  persetujuan Pemberi Kuasa; menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam sengketa/perkara tersebut di atas; mengajukan segala permohonan ataupun keberatan lain; menghadiri persidangan; mengajukan replik, menjawab eksepsi/tangkisan dan/atau menjawab gugatan rekonpensi dan mengajukan duplik dalam rekonpensi, serta kesimpulan; mengajukan atau menolak bukti-bukti surat dan saksi-saksi; mengajukan upaya hukum yang dimungkinkan (perlawanan/verzet, banding/appel, kasasi, peninjauan kembali); melakukan tindakan hukum lainnya yang dipandang perlu guna membela dan melindungi kepentingan Pemberi Kuasa dalam hubungannya dengan sengketa/perkara tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku;


Singaraja, [..] [...............] 2011


Penerima Kuasa,
Pemberi Kuasa,
ASA & Partners Law Office






I Gd. Agus T. Somandhana, SH
[...............................................]




Made Sudana, SH





Made Antarasuta, SH


Format Surat Kuasa Pidana 1


SURAT KUASA KHUSUS
No.    /SK/ASA/ADV/PID/2011


Yang bertanda tangan dibawah ini:

[….nama tersangka…..]
[..Jenis Kelamin..], Tempat/Tgl. Lahir: [………], Umur: […] tahun, Kewarganegaraan: WNI, Agama: [….] Pekerjaan: […………], Pendidikan: […………….], bertempat tinggal di […………….];---

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa;

MEMBERI KUASA PENUH KEPADA:

1.      I Gd. Agus T. Somandhana, SH
2.      Made Sudana, SH.
3.      Made Antarasuta, SH

ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada Kantor Advokat/Law Office ASA & PARTNERS Jl. Raya Kerobokan No. 99 X, Singaraja-Bali 81171. Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum / domisili hukum di kantor tersebut di atas. Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa;

K H U S U S
Untuk mendampingi, memberikan nasihat hukum dan melakukan pembelaan dalam arti seluas-luasnya tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada Tersangka / Pemberi Kuasa tersebut di atas sehubungan dengan adanya sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal [.......] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: [……………………………………..] dalam Perkara Pidana di [Polsek/Polres/Polda] tertanggal [………………………….];

Untuk itu dalam hal dan dalam hubungannya dengan perkara dimaksud Penerima Kuasa berwenang untuk menghadap di depan atau melakukan surat-menyurat dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia; menghadap di depan atau melakukan surat-menyurat dengan Institusi Kepolisian Repubik Indonesia, Institusi Kejaksaan Republik Indonesia, Institusi-Institusi Negeri/Pemerintah maupun Institusi-Institusi Swasta. Mendampingi Pemberi Kuasa di setiap tingkatan pemeriksaan. Membuat, Menandatangani Surat Permohonan Penangguhan Penahanan. Mendampingi pemberi kuasa sebagai Penasehat Hukum di depan pemeriksaan sidang Pengadilan Negeri [...............]. Menghadiri semua tahapan persidangan. Membuat, Menandatangani dan Mengajukan Keberatan/Eksepsi, Membuat, Menandatangani, dan Mengajukan Duplik atas Replik Eksepsi. Mengajukan alat bukti-alat bukti yang meringankan Pemberi Kuasa. Mengajukan Saksi-saksi A De Charge. Menerima atau Menolak alat bukti saksi atau keterangan saksi. Membuat, Menandatangani, dan Mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi. Membuat, Menandatangani, dan Mengajukan Duplik atas Replik Pledoi. Menerima atau menolak putusan. Meminta dan menerima salinan putusan. Mengajukan Banding. Membuat, Menandatangani, dan Mengajukan Memori atau Kontra Memori Banding. Mengajukan Kasasi. Membuat, menandatangani, dan mengajukan Memori Kasasi atau Kontra Memori Kasasi;
Tegasnya, penerima kuasa berhak melakukan segala bentuk upaya hukum yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan hukum pemberi kuasa, satu dan lain hal dengan Hak Substitusi. Dan Surat Kuasa ini berlaku sejak ditandatangani bersama dan tidak dapat ditarik/dicabut kembali (onherroepelijk). Pembatalan dan pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri kuasa ini;


Singaraja, [..] [...............] 2011


Penerima Kuasa,
Pemberi Kuasa,
ASA & Partners Law Office






I Gd. Agus T. Somandhana, SH
[...............................................]




Made Sudana, SH





Made Antarasuta, SH